Soal Desil KJP dan KJMU, Pramono Anung Sebut DKI Jakarta Siapkan Regulasi Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status desil penerima bantuan sosial karena penetapan desil merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan pemerputan pusat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan hal ini dalam kunjungan di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (28/9/2026). Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan mekanisme internal untuk memastikan perubahan data desil tidak berdampak signifikan terhadap hak masyarakat penerima bantuan, khususnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pramono menegaskan bahwa pengaturan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hanya terbatas pada mekanisme penyaluran bantuan di tingkat daerah, tanpa mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Langkah ini sebagai respons terhadap dorongan DPRD DKI Jakarta yang ingin agar parameter penentuan desil disesuaikan dengan kondisi lapangan di Jakarta, yang memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan biaya hidup yang berbeda dari daerah lain.
DPRD DKI Jakarta sebelumnya mendorong pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan indikator penetapan desil penerima bantuan sosial. Mereka juga meminta Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengevaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter penentuan desil agar lebih tepat dengan kondisi nyata di Ibu Kota.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 15.19
Pemprov DKI Siapkan Aturan KJP dan KJMU Terkait Penetapan Desil
Detik.com · 28 September 2026 pukul 11.12
DPRD Sorot Desil Penerima Bansos, Pramono: DKI Tak Bisa Ubah Keputusan Pusat
Berita terkait
Pramono Minta Data Mahasiswa yang Kehilangan KJMU karena Desil Dicek Ulang
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.47
Mahasiswa Terancam Putus Kuliah Akibat Desil Berubah, Pramono Minta Disdik DKI Cek Ulang Penerima KJMU
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 18.02
Cerita Pekerja Serabutan hingga Ojol Cari Solusi Agar Keluar dari Desil 6-10
kumparan · 21 September 2026 pukul 19.01
Buka Posko Pengaduan Desil, Pospera Temukan Warga Miskin Tak Dapat PKH dan KJP
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 17.11