Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Desil KJP dan KJMU, Pramono Anung Sebut DKI Jakarta Siapkan Regulasi Khusus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status desil penerima bantuan sosial karena penetapan desil merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan pemerputan pusat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan hal ini dalam kunjungan di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (28/9/2026). Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan mekanisme internal untuk memastikan perubahan data desil tidak berdampak signifikan terhadap hak masyarakat penerima bantuan, khususnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pramono menegaskan bahwa pengaturan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta hanya terbatas pada mekanisme penyaluran bantuan di tingkat daerah, tanpa mengubah desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Langkah ini sebagai respons terhadap dorongan DPRD DKI Jakarta yang ingin agar parameter penentuan desil disesuaikan dengan kondisi lapangan di Jakarta, yang memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan biaya hidup yang berbeda dari daerah lain.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya mendorong pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan indikator penetapan desil penerima bantuan sosial. Mereka juga meminta Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengevaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter penentuan desil agar lebih tepat dengan kondisi nyata di Ibu Kota.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait