Pemprov DKI Siapkan Aturan KJP dan KJMU Terkait Penetapan Desil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9334221/original/043876600_1787825227-IMG_4156.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat peraturan khusus untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) guna mengantisipasi penetapan desil baru oleh pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan mengubah batas desil yang ditetapkan nasional, namun akan mengatur cara penerapan bantuan demi menjaga dampak minimal bagi penerima bantuan sosial. DPRD DKI Jakarta sebelumnya menyoroti kebutuhan penyesuaian parameter desil dengan kondisi biaya hidup tinggi Jakarta dan meminta Pergub tentang mekanisme, parameter, serta verifikasi penerima bansos. Pengaturan oleh Pemprov bersifat pelengkap, tidak mengubah keputusan pemerintah pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 14.35
Soal Desil KJP dan KJMU, Pramono Anung Sebut DKI Jakarta Siapkan Regulasi Khusus
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.45
Cara Ubah Desil yang Tak Sesuai Kekayaan
Detik.com · 28 September 2026 pukul 11.12
DPRD Sorot Desil Penerima Bansos, Pramono: DKI Tak Bisa Ubah Keputusan Pusat
Berita terkait
Cerita Pekerja Serabutan hingga Ojol Cari Solusi Agar Keluar dari Desil 6-10
kumparan · 21 September 2026 pukul 19.01
Pramono Minta Data Mahasiswa yang Kehilangan KJMU karena Desil Dicek Ulang
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.47
Buka Posko Pengaduan Desil, Pospera Temukan Warga Miskin Tak Dapat PKH dan KJP
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 17.11
Mengadu ke Pospera, Ratusan Warga Jakarta Minta Turunkan Desil
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 16.33