Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Siapkan Aturan KJP dan KJMU Terkait Penetapan Desil

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat peraturan khusus untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) guna mengantisipasi penetapan desil baru oleh pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan mengubah batas desil yang ditetapkan nasional, namun akan mengatur cara penerapan bantuan demi menjaga dampak minimal bagi penerima bantuan sosial. DPRD DKI Jakarta sebelumnya menyoroti kebutuhan penyesuaian parameter desil dengan kondisi biaya hidup tinggi Jakarta dan meminta Pergub tentang mekanisme, parameter, serta verifikasi penerima bansos. Pengaturan oleh Pemprov bersifat pelengkap, tidak mengubah keputusan pemerintah pusat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait