Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Usulkan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta

Direktorat Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin serta Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto mendorong pembaruan Perda Pengendalian Udara DKI No. 2 Tahun 2005. Kedua pihak menyatakan peraturan perlu disesuaikan dengan perkembangan dua dekade, khususnya untuk mengantisipasi sumber emisi baru dari transportasi, industri, konstruksi, dan kegiatan masyarakat. Data PM2.5 menurun dari 18-19 µg/m³ (2006-2009) menjadi lebih dari 45 µg/m³ pada beberapa tahun terakhir. KPBB mengusulkan revisi Perda untuk memperkuat standar emisi, kualitas udara, dan inventarisasi sumber pencemar, sementara Pemprov DKI siap membahas usulan tersebut dengan fokus pada kebutuhan lingkungan yang berkembang dan dasar hukum yang jelas. Revisi diharapkan mendapat masukan masyarakat sipil dan diprioritaskan dalam Propemperda 2027.

Menurut tiap media