Pencopotan 16 Pejabat Gowa Ditinjau BKN Terkait Polemik Hak Angket dan Pemakzulan Bupati
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Badan Kepegawaian Daerah (BKN) sedang mengecek pencopotan 16 pejabat di Kabupaten Gowa oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang. Keputusan ini diduga timbul dari polemik sidang hak angket DPRD Gowa dan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tentang pemakzulan bupati. Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pencopotan harus sesuai UU No 20/2023 tentang ASN dan PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, termasuk mekanisme, kewenangan, dan substansi yang benar. Pejabat yang dirusak dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Bupati membantah tindakan adalah tendensi politik, menganggapnya sebagai penyegaran OPD untuk menata pemerintahan yang lebih baik.
Dari kedua media, terdapat perbedaan dalam penjelasan kewenangan Bupati. VOI menyebut BKN harus memastikan prosedur sesuai undang-undang, sementara JPNN.com menekankan bahwa kewenangan Bupati sebagai PPK untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN masih dipertimbangkan kembali. Kedua sumber tidak menyebutkan angka atau klaim yang bertentangan lainnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
Bupati Gowa Copot 16 Pejabat Diduga Imbas Hak Angket, Kepala BKN: Sedang Kita Cermati
25 Agustus 2026 pukul 17.28 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Respons BKN soal Pencopotan 16 Pejabat oleh Bupati Gowa
25 Agustus 2026 pukul 17.34 · Baca aslinya ↗