Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Respons BKN soal Pencopotan 16 Pejabat oleh Bupati Gowa

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mencopot 16 pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa. Pencopotan ini diduga terkait polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa dan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan bupati yang akan diuji di Mahkamah Agung RI.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sedang melakukan mitigasi terhadap kasus ini. Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa laporan dan pengaduan telah diterima dan sedang ditinjau.

Menurut Zudan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahannya. Namun, kewenangan ini sedang dipertimbangkan kembali mengingat konteks polemik yang melatarbelakangi pencopotan tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait