Respons BKN soal Pencopotan 16 Pejabat oleh Bupati Gowa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mencopot 16 pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa. Pencopotan ini diduga terkait polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa dan pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pemakzulan bupati yang akan diuji di Mahkamah Agung RI.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sedang melakukan mitigasi terhadap kasus ini. Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa laporan dan pengaduan telah diterima dan sedang ditinjau.
Menurut Zudan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahannya. Namun, kewenangan ini sedang dipertimbangkan kembali mengingat konteks polemik yang melatarbelakangi pencopotan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 17.28
Bupati Gowa Copot 16 Pejabat Diduga Imbas Hak Angket, Kepala BKN: Sedang Kita Cermati
Berita terkait
Respons Bupati Gowa Soal Hasil Kerja Pansus Hak Angket DPRD
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 07.37
BKN Apresiasi Gubernur Sulsel Jadikan Manajemen Talenta ASN Rujukan Nasional
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.33
Ditutup 30 Agustus 2026, Sekolah Kedinasan Ini Masih Sepi Pendaftar
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 13.30
Geger Gowa
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 06.06