Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pencuri Rumah Kosong di Tangerang Tangkap Emas 30 Gram, Ditangkap di Villa Regency

Seorang pria berinisial S (40) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 00.14 WIB. S ditangkap setelah menguasai puluhan gram emas milik warga di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini berawal dari pencurian di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026. S dan rekannya ST membobol rumah korban bernama Sri Tanti saat ditinggal kosong. S bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara ST memantau situasi dari luar. Saat korban kembali, pintu belakang terbuka dan kamar berantakan. Barang yang hilang meliputi satu unit HP Vivo Y03T hitam dan emas seberat 30 gram.

Emas tersebut kemudian dijual pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil menyita HP Vivo Y03T hitam milik korban beserta kardusnya. S kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukungan maksimal tujuh tahun penjara. ST sudah sebelumnya ditahan terkait kasus yang sama.

Menurut tiap media