Maling Rumah Kosong di Tangerang Gasak 30 Gram Emas, Dipakai Buat Bayar Utang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap S (40), buronan kasus pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kota Tangerang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. S mengakui melakukan pencurian bersama ST yang sudah ditahan. Kasus ini terjadi pada 18 Juli 2026, ketika korban Sri Tanti meninggalkan rumah kosong. Saat kembali, pintu belakang rumah terbuka dan barang hilang termasuk HP Vivo Y03T dan emas 30 gram. Emas sudah dijual untuk membayar utang, sementara HP disita sebagai barang bukti. S ditahan sesuai Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 14.40
Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 04.00
Polisi Tangkap 2 Begal di Makassar, Pelaku Lain Masih Diburu
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 20.24
Modus Mak-mak Gasak Emas di Jembrana Bali Terekam CCTV, Polisi Mengimbau
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 18.38
Kombes F Diduga Terlibat Penipuan Investasi, Pakar Endus Aroma Penyalahgunaan Jabatan
Berita terkait
Pria di Pacitan Bobol Rumah warga Curi Emas dan uang Rp350 Juta Digunakan untuk Judol
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 13.32
Pencurian Emas Rp 350 Juta di Pacitan, Polisi Tangkap Pelaku
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 01.19
Rumah di Badung Bali Dibobol Maling, Emas Senilai Rp 150 Juta Raib
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.39
Manfaatkan Rumah Kosong, Pria di Depok Gasak 11 Keping Emas Milik Tetangganya
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.00