Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Maling Rumah Kosong di Tangerang Gasak 30 Gram Emas, Dipakai Buat Bayar Utang

Polisi menangkap S (40), buronan kasus pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kota Tangerang, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB. S mengakui melakukan pencurian bersama ST yang sudah ditahan. Kasus ini terjadi pada 18 Juli 2026, ketika korban Sri Tanti meninggalkan rumah kosong. Saat kembali, pintu belakang rumah terbuka dan barang hilang termasuk HP Vivo Y03T dan emas 30 gram. Emas sudah dijual untuk membayar utang, sementara HP disita sebagai barang bukti. S ditahan sesuai Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait