Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buron Sebulan, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap

Seorang pria berinisial S (40) yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. S ditangkap setelah menguasai puluhan gram emas milik warga di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kasus ini berawal dari pencurian di Kampung Sarakan pada 18 Juli 2026, di mana S dan rekannya ST membobol rumah korban bernama Sri Tanti saat ditinggal kosong. S bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara ST memantau situasi dari luar. Setelah pulang, korban menemukan pintu belakang terbuka dan kamar berantakan. Barang yang hilang meliputi satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram. Emas tersebut kemudian dijual pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil menyita HP Vivo Y03T hitam milik korban beserta kardusnya. S kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait