Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pencurian Brankas Uang Infak di Masjid Makassar Rp 75 Juta untuk Judol dan Sabu

Pemuda AF (19) ditangkap di Kendari setelah mencuri brankas uang infak sebesar Rp 75 juta dari Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar. Uang curian digunakan untuk membeli sabu dan berjudi online. Pencurian terjadi pada 6 Agustus 2024, namun ada perbedaan laporan mengenai tanggalnya: Detik.com menyebut 6 Agustus 2026. Dalam penyelidikan, kumparan menyebut AF membawa brankas ke rumah rekan untuk dibongkar, sedangkan Detik.com tidak menyebutkan cara pembongkaran tersebut. Kasus mengambil waktu selama beberapa bulan karena rekaman CCTV tidak jelas dan pelaku kabur. Polisi menyebut AF pernah sering mencuri brankas di berbagai masjid. AF mengakui menggunakan uang untuk sabu dan judi, dan diterka pasal 476 KUHP.

Menurut tiap media