Remaja di Makassar Curi Uang Masjid Rp 75 Juta untuk Beli Sabu & Judi Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemuda AF (19) ditangkap di Kendari karena mencuri brankas uang infak Rp 75 juta di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan judi online. Pencurian terjadi pada 6 Agustus 2024 saat masjid sepi, AF membawa brankas ke rumah rekan untuk dibongkar. Kasus mengambil waktu selama beberapa bulan karena rekaman CCTV tidak jelas dan pelaku kabur. Polisi mengidentifikasi AF yang sebelumnya juga sering mencuri brankas masjid. AF mengakui gunakan uang untuk sabu dan judi. Dijerat pasal 476 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 02.11
Pria di Makassar Curi Uang Brankas Masjid Rp 75 Juta Demi Judol
Berita terkait
Maling Pakai Penutup Kain Sarung Bobol Kotak Amal Masjid di Bekasi
kumparan · 25 September 2026 pukul 12.44
Bocah 14 Tahun di Yogya Curi Rp 200 Ribu dari Kotak Infak, Takmir Masjid Maafkan
kumparan · 16 September 2026 pukul 23.06
Polisi Selidiki Viral Tas Jemaah Masjid di Bogor Dicuri saat Salat
Detik.com · 12 September 2026 pukul 15.16
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9 Kg Sabu-Sabu & 10.255 Butir Ekstasi
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 07.01