Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Remaja di Makassar Curi Uang Masjid Rp 75 Juta untuk Beli Sabu & Judi Online

Pemuda AF (19) ditangkap di Kendari karena mencuri brankas uang infak Rp 75 juta di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu dan judi online. Pencurian terjadi pada 6 Agustus 2024 saat masjid sepi, AF membawa brankas ke rumah rekan untuk dibongkar. Kasus mengambil waktu selama beberapa bulan karena rekaman CCTV tidak jelas dan pelaku kabur. Polisi mengidentifikasi AF yang sebelumnya juga sering mencuri brankas masjid. AF mengakui gunakan uang untuk sabu dan judi. Dijerat pasal 476 KUHP.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait