Pria di Makassar Curi Uang Brankas Masjid Rp 75 Juta Demi Judol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 75 juta dari brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Pelaku, AF (19), melakukan pencurian pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Menurut Kapolrestabes Makassar Arya Perdana, AF kemudian menggunakan uang curian untuk membeli sabu dan berjudi online (judol). Aksi ini membuatnya kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebelum akhirnya ditangkap oleh kepolisian. Sayangnya, rekaman CCTV di lokasi kejadian kurang jelas, sehingga memperlambat proses penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.58
Remaja di Makassar Curi Uang Masjid Rp 75 Juta untuk Beli Sabu & Judi Online
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 21.22
Transaksi Tembakau Sintetis di Jaksel Terungkap, 2 Pria Diringkus
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.00
Gerak-geriknya Mencurigakan, HR Ditangkap Saat Dorong Motor Curian
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 15.00
Bawa Pil Ekstasi, Pria 23 Tahun Ditangkap di Jakarta Utara
Berita terkait
Polisi Selidiki Viral Tas Jemaah Masjid di Bogor Dicuri saat Salat
Detik.com · 12 September 2026 pukul 15.16
2 Pria Bobol Rumah di Bantul: Curi Dolar, Euro hingga Won lalu Dipakai Judol
kumparan · 10 September 2026 pukul 15.55
Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Masjid Raya Bandung
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.30
Pria di Pacitan Bobol Rumah warga Curi Emas dan uang Rp350 Juta Digunakan untuk Judol
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 13.32