Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penegakan Hukum Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menyegel 57 perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK, Ardyanto Nugroho, menyatakan penyegelan ini mencakup area seluas 34.636 hektare.

Sementara itu, Polri menetapkan 196 orang tersangka dari 341 laporan polisi yang tersebar di 12 provinsi. Terdapat perbedaan data luas area terbakar, di mana Polri mencatat total 30.566,55 hektare, yang terdiri dari 5.181,61 hektare kasus perorangan dan 25.384,94 hektare kasus korporasi. Brigjen Mohammad Irhamni menyebutkan belum ada tersangka korporasi yang ditetapkan meski terdapat 96 laporan terkait korporasi.

Menurut tiap media