Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan 196 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari 341 laporan polisi yang sedang ditangani. Luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare, dengan 245 kasus perorangan melibatkan 5.181,61 hektare. Selain itu, 96 laporan kasus Karhutla melibatkan korporasi dengan luas 25.384,94 hektare, namun belum ada tersangka korporasi yang ditetapkan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa jumlah tersangka berpotensi terus bertambah. Kasus-kasus ini tersebar di 12 provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Polri bersama kementerian dan stakeholder lain akan terus memastikan penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu melalui pencegahan, deteksi dini, dan penegakan hukum. Irhamni juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mematuhi aturan pengelolaan lahan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.15
Terlibat Karhutla di 34.636 Hektare, Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.18
BNPB Ungkap 96,07 Hektare Lahan Masih Terbakar di 6 Provinsi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.18
APBD Terkuras, Pemko Palangka Raya Sebut Tak Mampu Lagi Atasi Karhutla
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 11.18
Guru di Banjarmasin Meninggal Usai Asma Kambuh di Tengah Asap Karhutla
Berita terkait
Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 19.47
Usut Kasus Karhutla, Kapolri: Kami Sudah Menetapkan 138 Tersangka
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.55
Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 13.50
Polri telah tetapkan 113 orang sebagai tersangka kasus karhutla
ANTARA News · 5 September 2026 pukul 16.24