Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 196 Orang Tersangka Karhutla

Polisi menetapkan 196 orang sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari 341 laporan polisi yang sedang ditangani. Luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare, dengan 245 kasus perorangan melibatkan 5.181,61 hektare. Selain itu, 96 laporan kasus Karhutla melibatkan korporasi dengan luas 25.384,94 hektare, namun belum ada tersangka korporasi yang ditetapkan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa jumlah tersangka berpotensi terus bertambah. Kasus-kasus ini tersebar di 12 provinsi, termasuk Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Polri bersama kementerian dan stakeholder lain akan terus memastikan penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu melalui pencegahan, deteksi dini, dan penegakan hukum. Irhamni juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mematuhi aturan pengelolaan lahan yang berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait