Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Penempatan Manajer Kopdes dan Perubahan Batas Minimum Saham BEI

Kementerian Koperasi memberikan klarifikasi penempatan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang dinilai jauh dari domisili. Penempatan menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method dengan pertimbangan kedekatan domisili, infrastruktur, kuota wilayah, dan keseimbangan kebutuhan. Data menunjukkan 55,69% penempatan dalam jarak 10 km, 71,91% dalam 50 km, 65,14% di kabupaten/kota asal, dan 88,28% di provinsi asal. Hanya 11,27% penempatan lintas provinsi dengan median jarak 6,53 km. Pemerintah menegaskan penempatan luar kota sebagai langkah memenuhi kebutuhan nasional pada titik prioritas yang pembangunannya telah rampung.

Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan meminta manajer Koperasi Desa Merah Putih menerima penempatan jauh sementara agar status Pegawai PKWT tidak gugur. Status manajer Kopdes adalah Pegawai PKWT dengan masa kontrak dua tahun. Penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlanjutan kepegawaian manajer selama proses penyesuaian lokasi. Setelah itu, pemerintah akan menyesuaikan lokasi kerja dengan domisili manajer dan keberadaan koperasi terdekat.

Menurut tiap media