Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Penendangan Wanita di Mal Jakarta: Tersangka ditetapkan dengan Pasal Berbeda

Seorang pria berinisial RS (43) ditangkap setelah menendang wanita di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Korban mengalami luka lutut, pinggang, serta trauma psikis dan menerima pendampingan psikologis dari polisi. Aksi penendangan membuat korban terjengkang dan tersungkur. RS menyatakan motif menendang korban karena merasa terganggu. Pelaku tidak terpengaruh alkohol dan tidak saling kenal dengan korban.

Berbeda dari laporan Detik.com, RS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP (ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan) dibanding mencurigai Pasal 466 KUHP (5 tahun penjara). RS ditangkap di Penjaringan dan ditahan di RHP Polda Metro Jaya pada Jumat (18/9/2026).

Menurut tiap media