Penendangan Wanita di Mal Jakarta: Tersangka ditetapkan dengan Pasal Berbeda
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Seorang pria berinisial RS (43) ditangkap setelah menendang wanita di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Korban mengalami luka lutut, pinggang, serta trauma psikis dan menerima pendampingan psikologis dari polisi. Aksi penendangan membuat korban terjengkang dan tersungkur. RS menyatakan motif menendang korban karena merasa terganggu. Pelaku tidak terpengaruh alkohol dan tidak saling kenal dengan korban.
Berbeda dari laporan Detik.com, RS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP (ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan) dibanding mencurigai Pasal 466 KUHP (5 tahun penjara). RS ditangkap di Penjaringan dan ditahan di RHP Polda Metro Jaya pada Jumat (18/9/2026).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
5 Fakta Penendang Wanita di Senayan City Kini Jadi Tersangka
20 September 2026 pukul 08.54 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Kondisi Terkini Wanita yang Ditendang di Mal Jakpus
21 September 2026 pukul 13.02 · Baca aslinya ↗