5 Fakta Penendang Wanita di Senayan City Kini Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pria berinisial RS (43) yang menendang wanita di food court Senayan City, Jakarta Pusat, kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Aksi RS menendang korban TL yang sedang antri membeli bakso membuatnya terjengkang dan tersungkur. Polisi menangkap RS pada Jumat (18/9/2026) dan memeriksa motif serta kronologi kejadian. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP ancam hukuman 5 tahun penjara. Pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak terpengaruh alkohol dan korban dengan pelaku tidak saling kenal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 20.03
Polisi Tetapkan R Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita di Senayan City
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 18.01
Komisi III Minta Polisi Tak Berkompromi dengan Pria Tendang Wanita di Senayan City
kumparan · 19 September 2026 pukul 15.41
Pria yang Tendang Wanita di Mal di Senayan Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 21.22
Polisi: Pria Tendang Perempuan di Senayan City Tak Terpengaruh Alkohol
Berita terkait
Sempat Ngeyel, Begini Momen Penangkapan Pria Penendang Wanita di Senayan City
Detik.com · 18 September 2026 pukul 23.04
Polisi Cek TKP Viral Wanita Ditendang dari Belakang di Senayan City
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.10
Perkelahian Saat Kondangan, Pria di Bekasi Tumbang Usai Dikepruk Batu
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.15
Polisi: Korban dan Pelaku Penendangan di Mal Sency Tak Saling Kenal
Detik.com · 19 September 2026 pukul 12.48