Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

5 Fakta Penendang Wanita di Senayan City Kini Jadi Tersangka

Pria berinisial RS (43) yang menendang wanita di food court Senayan City, Jakarta Pusat, kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Aksi RS menendang korban TL yang sedang antri membeli bakso membuatnya terjengkang dan tersungkur. Polisi menangkap RS pada Jumat (18/9/2026) dan memeriksa motif serta kronologi kejadian. RS dijerat dengan Pasal 466 KUHP ancam hukuman 5 tahun penjara. Pemeriksaan menunjukkan pelaku tidak terpengaruh alkohol dan korban dengan pelaku tidak saling kenal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait