Penerapan Label Nutri-Level pada Produk Pangan Olahan di Indonesia
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
BPOM menerapkan Nutri-Level berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 untuk mengedukasi konsumen melalui kategori A (hijau tua), B (hijau muda), C (kuning), dan D (merah) berdasarkan kandungan gula, garam, dan natrium. Kebijakan ini bukan larangan edar, namun mendorong pemilihan produk sehat. Label wajib dicantumkan pada berbagai jenis minuman dengan masa peralihan 24 bulan sejak peraturan berlaku. Batasan gula kategori A adalah hingga 0,5 gram, B 0,5-6 gram, C 6-12 gram, dan D di atas 12 gram, dengan pengecualian lemak alami pada beberapa produk susu.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong percepatan penerapan kebijakan ini untuk menekan penyakit tidak menular (PTM) yang menyebabkan 73% kematian di Indonesia menurut WHO. Honoris menyoroti prevalensi hipertensi (30,8%), diabetes (11,7%), dan obesitas (23,4%) pada dewasa. Ia mempertanyakan mengapa tahap awal hanya wajib bagi minuman dan menilai masa transisi hingga 2026 terlalu lama, sehingga meminta perubahan regulasi agar penerapan pada pangan olahan dipercepat guna mengurangi beban pembiayaan JKN.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan Edar Produk Pangan
9 September 2026 pukul 17.48 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Pemerintah Diminta Segera Terapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
9 September 2026 pukul 20.17 · Baca aslinya ↗