Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Penerapan Label Nutri-Level pada Produk Pangan Olahan di Indonesia

BPOM menerapkan Nutri-Level berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 untuk mengedukasi konsumen melalui kategori A (hijau tua), B (hijau muda), C (kuning), dan D (merah) berdasarkan kandungan gula, garam, dan natrium. Kebijakan ini bukan larangan edar, namun mendorong pemilihan produk sehat. Label wajib dicantumkan pada berbagai jenis minuman dengan masa peralihan 24 bulan sejak peraturan berlaku. Batasan gula kategori A adalah hingga 0,5 gram, B 0,5-6 gram, C 6-12 gram, dan D di atas 12 gram, dengan pengecualian lemak alami pada beberapa produk susu.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong percepatan penerapan kebijakan ini untuk menekan penyakit tidak menular (PTM) yang menyebabkan 73% kematian di Indonesia menurut WHO. Honoris menyoroti prevalensi hipertensi (30,8%), diabetes (11,7%), dan obesitas (23,4%) pada dewasa. Ia mempertanyakan mengapa tahap awal hanya wajib bagi minuman dan menilai masa transisi hingga 2026 terlalu lama, sehingga meminta perubahan regulasi agar penerapan pada pangan olahan dipercepat guna mengurangi beban pembiayaan JKN.

Menurut tiap media