Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan Edar Produk Pangan

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penerapan Nutri-Level bukan bertujuan melarang produk pangan olahan beredar di Indonesia, melainkan untuk mengedukasi konsumen agar lebih bijak memilih pangan sehat. Nutri-Level diterapkan berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 dan mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan natrium ke dalam empat kategori: A (hijau tua, paling sehat), B (hijau muda), C (kuning, perlu konsumsi bijak), dan D (merah, perlu pembatasan). Produk dengan kategori merah tetap diperbolehkan beredar, namun konsumen didorong untuk lebih memilih produk dengan kategori A atau B.

Nutri-Level wajib dicantumkan pada sejumlah produk seperti minuman siap konsumsi, minuman sari buah, sari kedelai, minuman bubuk, dan konsentrat cair. BPOM memberikan masa peralihan selama 24 bulan sejak peraturan berlaku. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya mendukung kesadaran konsumen, tetapi juga mendorong industri pangan untuk menyediakan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah. Proses penyusunan aturan ini memakan waktu hampir dua tahun, dimulai sejak April 2024, dengan peluncuran resmi dilakukan pada 30 Juli 2026.

Beberapa pengecualian diberikan, seperti untuk persyaratan kandungan lemak total pada produk susu cair plain, susu lemak penuh, susu skim, dan susu bubuk plain, karena sifatnya yang bersifat alami. Batasan kandungan gula per kategori ditetapkan secara spesifik: kategori A hingga 0,5 gram, B dari 0,5 hingga 6 gram, C dari 6 hingga 12 gram, dan D di atas 12 gram. Dengan informasi ini, diharapkan konsumen dapat lebih cermat dalam memilih pangan olahan sebelum membeli.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait