BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan Edar Produk Pangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penerapan Nutri-Level bukan bertujuan melarang produk pangan olahan beredar di Indonesia, melainkan untuk mengedukasi konsumen agar lebih bijak memilih pangan sehat. Nutri-Level diterapkan berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026 dan mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan natrium ke dalam empat kategori: A (hijau tua, paling sehat), B (hijau muda), C (kuning, perlu konsumsi bijak), dan D (merah, perlu pembatasan). Produk dengan kategori merah tetap diperbolehkan beredar, namun konsumen didorong untuk lebih memilih produk dengan kategori A atau B.
Nutri-Level wajib dicantumkan pada sejumlah produk seperti minuman siap konsumsi, minuman sari buah, sari kedelai, minuman bubuk, dan konsentrat cair. BPOM memberikan masa peralihan selama 24 bulan sejak peraturan berlaku. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya mendukung kesadaran konsumen, tetapi juga mendorong industri pangan untuk menyediakan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah. Proses penyusunan aturan ini memakan waktu hampir dua tahun, dimulai sejak April 2024, dengan peluncuran resmi dilakukan pada 30 Juli 2026.
Beberapa pengecualian diberikan, seperti untuk persyaratan kandungan lemak total pada produk susu cair plain, susu lemak penuh, susu skim, dan susu bubuk plain, karena sifatnya yang bersifat alami. Batasan kandungan gula per kategori ditetapkan secara spesifik: kategori A hingga 0,5 gram, B dari 0,5 hingga 6 gram, C dari 6 hingga 12 gram, dan D di atas 12 gram. Dengan informasi ini, diharapkan konsumen dapat lebih cermat dalam memilih pangan olahan sebelum membeli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.10
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 15.25
SPPG Sukorejo 2 Blora Terancam Ditutup, Begini Masalahnya
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 14.37
Minta Ditunda hingga 2031, Industri Galon Guna Ulang belum Siap Ikuti Regulasi BPA yang Diperketat
Detik.com · 9 September 2026 pukul 12.14
BGN Larang Susu Kental Manis hingga Minuman Rasa Susu di Menu MBG
Berita terkait
12 Bahaya Sering Makan Bakso untuk Kesehatan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 20.00
Bukan Cuma Ikan Salmon! Ini Deretan Makanan Tinggi Asam Lemak Omega-3 Menurut Ahli
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 11.15
4 Manfaat Utama Mengonsumsi Kacang-kacangan bagi Kesehatan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 08.39
Makanan MBG Dimasak Pagi, Baru Dikirim Jam 11, Zulhas: Petugas Lalai Dipecat
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 17.17