Pemerintah Diminta Segera Terapkan Label Nutri-Level pada Pangan Olahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong pemerintah untuk mempercepat penerapan kebijatan Nutri-Level pada pangan olahan. Kebijakan ini dianggap penting untuk menurunkan angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia. Nutri-Level adalah label gizi yang dicantumkan di bagian depan kemasan pangan olahan. Dalam rapat dengar pendapat dengan BPOM, Honoris menyoroti tingginya prevalensi hipertensi (30,8%), diabetes (11,7%), dan obesitas (23,4%) di kalangan dewasa Indonesia. Selain itu, WHO mencatat 73% kematian di Indonesia disebabkan oleh PTM, yang juga meningkatkan beban pembiayaan JKN.
Honoris mempertanyakan mengapa penerapan Nutri-Level pada tahap awal hanya wajib untuk minuman, sementara pangan olahan belum dikenakan. Ia juga menilai masa transisi hingga 2026 terlalu panjang mengingat urgensi masalah kesehatan masyarakat. Honoris meminta perubahan regulasi agar penerapan Nutri-Level pada pangan olahan dapat dipercepat.
Lebih lanjut, Honoris berharap kebijaran ini tidak hanya menjadi informasi bagi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong industri meningkatkan kualitas pangan. Produsen perlu didorong untuk memproduksi pangan olahan yang lebih sehat, sementara masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi untuk membuat pilihan makanan yang bijak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 17.48
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan Edar Produk Pangan
Berita terkait
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.10
BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar, Ternyata untuk MBG?
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.45
BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar, Ternyata Dialokasikan Buat MBG?
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.45
Waka Komisi IX DPR: Apa yang Bisa Dilakukan BPOM Tekan Keracunan MBG?
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.47