Penerimaan Pajak RI Tumbuh 23,7% hingga Juli 2026, Purbaya: Efisiensi Tanpa Kenaikan Tarif
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Penerimaan pajak Indonesia pada Juli 2026 mencapai Rp1.224,3 triliun, tumbuh 23,7% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana dilaporkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kenaikan ini dicapai tanpa menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan melalui perbaikan administrasi, pengawasan, tata kelola, dan penutupan kebocoran sistem perpajakan. Pencapaian ini menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Berbeda dengan pelaporan sebelumnya, laporan Detik.com menambahkan data terkait belanja negara dan defisit. Menurutnya, belanja negara mencapai Rp1.969,6 triliun dengan pertumbuhan 18,6%, sementara defisit tetap terkendali sebesar Rp235,6 triliun atau 0,91% dari PDB hingga akhir Juli 2026. Purbaya juga membuka kemungkinan kementerian/lembaga mengajukan Anggaran Biaya Tambahan (ABT), meski defisit masih rendah.
Sekretaris Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada rencana kebijakan pajak baru dalam waktu dekat. Selain itu, terdapat perubahan jajaran pimpinan, termasuk rotasi atau mutasi sekitar 50 pegawai Eselon II dan 350 pegawai Eselon III di berbagai unit kerja Kemenkeu.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Penerimaan Pajak Tumbuh 23,7% Per Juli 2026, Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah
10 September 2026 pukul 19.18 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Setoran Pajak Tembus Rp 1.224 Triliun, Purbaya Buka Suara
10 September 2026 pukul 22.05 · Baca aslinya ↗