Penertiban Bangunan Liar di Jakarta dan Depok Dilakukan Secara Serentak
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar dan satu posko ojek online di Jalan H. Fachrudin, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/9). Bangunan liar tersebut digunakan untuk berjualan pakaian dan barang bekas di atas trotoar. Penertiban ini merupakan langkah awal penataan kawasan yang meluas dari Jalan H. Fachrudin hingga Jalan Tanah Rendah. Sebelum penertiban, petugas telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Lurah Kampung Bali, Musa, menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada pelaku yang masih menggunakan trotoar untuk kegiatan komersial. Penataan kawasan tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga melibatkan pendekatan persuasif terhadap masyarakat setempat.
Satpol PP Kota Depok membongkar 220 bangunan liar dan pedagang kaki lima di Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, Depok, pada Kamis 10 September 2026. Penertiban ini dilakukan untuk menata kembali kawasan yang berada di atas bantaran kali dan lahan milik pemerintah kota. Langkah ini merupakan pelaksanaan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 setelah dilakukan pembinaan dan peringatan sebelumnya. Dalam operasi ini, lebih dari 200 personel gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggunakan alat berat excavator untuk membongkar bangunan. Keberadaan bangunan liar dianggap menyumbat saluran air dan berkontribusi pada kemacetan di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air, sekaligus mendukung rencana penataan kawasan di Pancoran Mas.
Kedua operasi penertiban dilakukan di wilayah yang berbeda, yakni Jakarta Pusat dan Depok, namun memiliki tujuan yang sama yakni menata kawasan dan mengembalikan fungsi lahan. Di Jakarta, penertiban dilakukan secara bertahap dengan pemberian surat peringatan sebelumnya, sementara di Depok dilakukan secara massal dengan menggunakan alat berat. Jumlah bangunan yang ditertibkan juga berbeda, di Jakarta tidak disebutkan jumlahnya secara spesifik, sementara di Depok sebanyak 220 bangunan liar dan pedagang kaki lima yang dibongkar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Bangunan Liar di Kampung Bali Tanah Abang Ditertibkan
10 September 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗
Detik.com
220 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Jalan Akan Ditata
11 September 2026 pukul 10.13 · Baca aslinya ↗