220 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Jalan Akan Ditata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kota Depok membongkar 220 bangunan liar dan pedagang kaki lima di Jalan Raya Keadilan, Pancoran Mas, Depok, pada Kamis 10 September 2026. Penertiban ini dilakukan untuk menata kembali kawasan yang berada di atas bantaran kali dan lahan milik pemerintah kota. Langkah ini merupakan pelaksanaan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 setelah dilakukan pembinaan dan peringatan sebelumnya. Dalam operasi ini, lebih dari 200 personel gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggunakan alat berat excavator untuk membongkar bangunan. Keberadaan bangunan liar dianggap menyumbat saluran air dan berkontribusi pada kemacetan di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air, sekaligus mendukung rencana penataan kawasan di Pancoran Mas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 15.00
Bangunan Liar di Kampung Bali Tanah Abang Ditertibkan
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 09.39
Kembalikan Fungsi Drainase, Pemkot Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Jalan Raya Keadilan
Berita terkait
Satpol PP Depok Tertibkan 120 Bangunan Liar dan Pos Polisi di Pasir Putih
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.00
Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Badung, Kedapatan Serobot Trotoar Teuku Umar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.28
Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar di SS Balong Tua
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.22
Satpol PP Bongkar 120 Bangunan Liar di Pasir Putih Depok
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.54