Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Penetapan Tersangka dan Investigasi Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL

Masinis KA Argo Bromo ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan dengan KRL TM6000 pada 27 April 2026. Kemenhub menyatakan akan mengikuti proses hukum kepolisian dan investigasi teknis KNKT tanpa mendahului prosedur yang berjalan. Kemenhub berkomitmen menerapkan rekomendasi KNKT untuk perbaikan operasional dan kebijakan kereta api.

Komisi V DPR menilai Kemenhub bertanggung jawab atas kerusakan sistem persinyalan di Stasiun Bekasi yang menyebabkan Argo Bromo tidak menerima sinyal peringatan kuning sebelum merah. Tabrakan terjadi karena KRL berhenti akibat taksi mogok, sementara masinis Argo Bromo dianggap tidak menarik rem darurat tepat waktu. KNKT mengidentifikasi enam masalah utama, termasuk hilangnya sinyal kuning sejak renovasi 2021, komunikasi terputus antar pusat kendali, laporan darurat yang lambat, panggilan tidak terjawab, serta sinyal merah dan lampu peringatan yang tidak terlihat.

Menurut tiap media