Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi V Nilai Kemenhub Harus Tanggung Jawab soal Sinyal di Kasus KA vs KRL

Komisi V DPR menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertanggung jawab atas tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026. Karena sistem persinyalan yang rusak, Argo Bromo tidak mendapat sinyal peringatan kuning sebelum merah, sehingga menabrak KRL yang sudah berhenti karena taksi mogok. Lasarus menuntut semua pihak terlibat ditindak hukum, termasuk masinis Argo Bromo yang ditetapkan tersangka karena rem darurat tidak ditarik tepat waktu. KNKT menemukan enam masalah utama: sinyal kuning hilang sejak renovasi 2021, laporan darurat lambat, panggilan tak terjawab, komunikasi terputus antar pusat kendali, sinyal merah terhalang tikungan, dan lampu peringatan tidak terlihat di malam hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait