Komisi V Nilai Kemenhub Harus Tanggung Jawab soal Sinyal di Kasus KA vs KRL
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi V DPR menilai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertanggung jawab atas tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026. Karena sistem persinyalan yang rusak, Argo Bromo tidak mendapat sinyal peringatan kuning sebelum merah, sehingga menabrak KRL yang sudah berhenti karena taksi mogok. Lasarus menuntut semua pihak terlibat ditindak hukum, termasuk masinis Argo Bromo yang ditetapkan tersangka karena rem darurat tidak ditarik tepat waktu. KNKT menemukan enam masalah utama: sinyal kuning hilang sejak renovasi 2021, laporan darurat lambat, panggilan tak terjawab, komunikasi terputus antar pusat kendali, sinyal merah terhalang tikungan, dan lampu peringatan tidak terlihat di malam hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.23
Masinis Tersangka Kecelakaan Kereta Argo Bromo, Ini Respons Menhub
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.36
DPR Protes Masinis Argo Bromo Tersangka, Sorot Kelalaian Manajemen
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.00
KNKT Soroti Sinyal-Komunikasi soal KRL Vs KA Anggrek, Ini Kata Menhub
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.51
Menhub Buka Suara soal Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Berita terkait
Ketua Komisi V Nilai Seharusnya Ada Tersangka Lain di Kasus KA vs KRL di Bekasi
kumparan · 30 September 2026 pukul 15.00
Menhub Akan Ikuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan Kereta di Bekasi
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.46
Kata Menhub soal Masinis KA Argo Bromo Tersangka: Kami Serahkan ke Polisi
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.45
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan KRL, DPR Singgung 'Kambing Hitam'
JawaPos · 30 September 2026 pukul 11.46