Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Peledakan Kantor Penghubung

Pengadilan di Seoul memutuskan Korea Utara wajib membayar ganti rugi kepada Korea Selatan atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea pada Juni 2020. Gedung yang berlokasi di Kawasan Industri Kaesong tersebut dibuka pada September 2018 untuk mempererat hubungan bilateral dan mendukung diplomasi antar-Korea, namun ditutup sementara pada Januari 2020 akibat pandemi Covid-19.

Peledakan terjadi sebagai respons Korea Utara terhadap aksi aktivis Korea Selatan yang mengirimkan balon propaganda melintasi perbatasan. Pemerintah Korea Utara menilai gedung tersebut sudah tidak berguna setelah aktivitas dihentikan. Peristiwa ini menjadi tuntutan ganti rugi pertama Korea Selatan secara hukum langsung kepada institusi Korea Utara.

Terdapat perbedaan klaim jumlah ganti rugi antar media, di mana satu sumber menyebutkan angka Rp575,99 miliar, sementara sumber lain menyebutkan Rp574 miliar atau setara 44,6 miliar won (USD 32,5 juta).

Menurut tiap media