Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Korsel Tuntut Korut Bayar Rp 574 M Buntut Ledakkan Kantor Penghubung

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan Korea Utara harus membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won (setara USD 32,5 juta atau Rp 574 miliar) kepada Korea Selatan atas penghancuran Kantor Penghubung Antar-Korea pada Juni 2020. Kantor yang berada di Kompleks Industri Kaesong ini dibuka pada September 2018 untuk mendukung diplomasi antar-Korea, sebelum ditutup sementara pada Januari 2020 akibat pandemi Covid-19. Ledakan gedung tersebut dilakukan Korut setelah ketegangan meningkat akibat pengiriman balon anti-Pyongyang oleh aktivis Korea Selatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait