Korsel Tuntut Korut Bayar Rp 574 M Buntut Ledakkan Kantor Penghubung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan Korea Utara harus membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won (setara USD 32,5 juta atau Rp 574 miliar) kepada Korea Selatan atas penghancuran Kantor Penghubung Antar-Korea pada Juni 2020. Kantor yang berada di Kompleks Industri Kaesong ini dibuka pada September 2018 untuk mendukung diplomasi antar-Korea, sebelum ditutup sementara pada Januari 2020 akibat pandemi Covid-19. Ledakan gedung tersebut dilakukan Korut setelah ketegangan meningkat akibat pengiriman balon anti-Pyongyang oleh aktivis Korea Selatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 09.08
Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp500 Miliar akibat Bom Kantor Penghubung
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 15.33
Berambisi Jadi Negara Nuklir, Korut Gelar Latihan Serangan Daya Tembak Rudal Balistik
Berita terkait
Korut Tembakkan Rudal, AS dan Korsel Langsung Siaga Penuh
CNBC Indonesia · 13 September 2026 pukul 11.00
Lagi-lagi, Korea Utara Terdeteksi Tembakkan Rudal Balistik
Detik.com · 12 September 2026 pukul 10.06
Korea Selatan soroti Korea Utara perkuat perbatasan, harap perundingan
ANTARA News · 8 September 2026 pukul 16.51
Otoritas Itaewon Luncurkan Pelatihan Bertahan Hidup di Air Gratis dan Wajib untuk Murid SD
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 15.00