Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp500 Miliar akibat Bom Kantor Penghubung

Pengadilan Seoul memutuskan Korea Utara wajib membayar ganti rugi Rp575,99 miliar atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea pada Juni 2020. Gedung yang berfungsi sebagai fasilitas diplomasi untuk mempererat hubungan bilateral dibangun di Kawasan Industri Kaesong dan dibuka pada September 2018. Peledakan terjadi setelah Korea Utara menanggapi aksi aktivis Korea Selatan yang mengirimkan balon propaganda melintasi perbatasan. Ini merupakan tuntutan ganti rugi pertama Korea Selatan secara hukum langsung ke institusi Korea Utara. Pemerintah Korea Utara menilai gedung tersebut sudah "tidak berguna" setelah aktivitas dihentikan akibat pandemi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait