Pengadilan Seoul Perintahkan Korea Utara Bayar Ganti Rugi Rp500 Miliar akibat Bom Kantor Penghubung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Seoul memutuskan Korea Utara wajib membayar ganti rugi Rp575,99 miliar atas peledakan Kantor Penghubung Antar-Korea pada Juni 2020. Gedung yang berfungsi sebagai fasilitas diplomasi untuk mempererat hubungan bilateral dibangun di Kawasan Industri Kaesong dan dibuka pada September 2018. Peledakan terjadi setelah Korea Utara menanggapi aksi aktivis Korea Selatan yang mengirimkan balon propaganda melintasi perbatasan. Ini merupakan tuntutan ganti rugi pertama Korea Selatan secara hukum langsung ke institusi Korea Utara. Pemerintah Korea Utara menilai gedung tersebut sudah "tidak berguna" setelah aktivitas dihentikan akibat pandemi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 09.09
Korsel Tuntut Korut Bayar Rp 574 M Buntut Ledakkan Kantor Penghubung
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.17
Cuma Dapat Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Ungkit Gugatan Raja Jogja: Itu Juga Hanya Rp1.000
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.05
Padahal Tuntut Rp206 Juta, Begini Reaksi Roy Suryo usai Cuma Dapat Rp5 Juta di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 06.20
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta, Roy Suryo Janji Bakal Pakai...
Berita terkait
Roy Suryo Hadapi Sidang Perdana Ijazah Jokowi, Rismon: Selamat Bersidang
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.55
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Berambisi Jadi Negara Nuklir, Korut Gelar Latihan Serangan Daya Tembak Rudal Balistik
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 15.33