Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Singapura Mengakui Kepailitan Sritex, Buka Peluang Penyelidikan Aset

Pengadilan Singapore International Commercial Court (SICC) mengakui kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan memberi otoritas administrator untuk menyelidiki serta mengamankan aset perusahaan di Singapura. Ini menjadi langkah pertama mengakui kepailitan perusahaan Indonesia di Singapura, berbeda dari kasus sebelumnya seperti Garuda Indonesia dan Pan Brothers. Sritex, produsen pakaian besar Indonesia yang bekerjasama dengan H&M, Uniqlo, dan Zara, dinyatakan pailit 2024 setelah menghadapi tekanan keuangan selama pandemi.

Administrator belum yakin apakah dana hasil obligasi senilai US$725 juta (Rp12,83 triliun) yang diterbitkan antara 2016-2020 dan dicatat di Bursa Efek Singapura dialihkan ke perusahaan Indonesia atau masih tersimpan di Singapura. Kedua media melaporkan jumlah hutang yang sama namun dengan angka yang berbeda: kumparan menyebut Rp12,8 triliun, CNBC Indonesia menyebut Rp12,83 triliun.

Pengadilan Singapura secara tegas melarang kreditur untuk menyita properti Sritex tanpa persetujuan resmi karena kekhawatiran penipuan, penggelapan, atau transfer aset tidak sah. Putusan ini diharapkan menjadi preseden hukum bagi kasus serupa terhadap perusahaan Indonesia di luar negeri.

Menurut tiap media