Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Singapura Tiba-Tiba Beri Putusan soal Sritex, Ada Apa?

Pengadilan Komersial Internasional Singapura baru-baru ini mengizinkan administrator pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) untuk melacak dan mengamankan aset perusahaan di wilayahnya. Putusan ini menjadi pengakuan pertama terhadap kebangkrutan perusahaan Indonesia di pengadilan Singapura, dan berpotensi membuka jalan bagi pemulihan aset dari perusahaan Indonesia lainnya yang mengalami kesulitan keuangan. Keputusan ini juga memberi kepastian bagi kreditur Sritex yang ingin mengetahui nasib dana hasil obligasi senilai US$ 725 juta (Rp 12,83 triliun) yang diterbitkan antara 2016 hingga 2020 dan dicatat di Bursa Efek Singapura. Administrator belum dapat memastikan apakah dana tersebut dikirim ke Indonesia atau masih tersimpan di Singapura.

Sritex secara resmi dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah mengalami krisis akibat penurunan pesanan selama pandemi. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen garmen terbesar di Indonesia dan pernah memproduksi pakaian untuk merek global seperti H&M, Uniqlo, dan Zara. Para kurator akan menyelidiki seluruh kemungkinan untuk memulihkan aset, dengan dukungan penuh dari pengadilan Indonesia agar dapat bertindak di luar negeri.

Meskipun memberikan izin pelacakan aset, pengadilan Singapura secara tegas melarang kreditur untuk menyita properti Sritex tanpa persetujuan resmi. Hakim menyatakan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan penipuan, penggelapan, atau transfer aset yang tidak sah. Putusan ini diharapkan menjadi preseden hukum bagi kasus serupa terhadap perusahaan Indonesia di luar negeri.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait