Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Percepat Pemulangan
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan penangguhan ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hakim Aidan Xu pada Senin (17/8) menolak permintaan penangguhan sementara, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, serta jaminan yang diajukan Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut dan menilai akan mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.
Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi pemerintah Indonesia. Menurut salah satu sumber, ia berusia 72 tahun dan merupakan warga tetap Singapura, sementara sumber lain menyebutkan ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, mengubah identitasnya menjadi Thian Po Tjhin, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. KPK berharap tahapan hukum selanjutnya berjalan lancar agar Tannos segera diserahkan dan proses hukum di Indonesia dapat dilanjutkan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Pengajuan Penangguhan Ekstradisi Paulus Tannos Ditolak, KPK Apresiasi dan Akan Pulangkan Lebih Cepat
18 Agustus 2026 pukul 20.17 · Baca aslinya ↗
VOI
KPK Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Lebih Cepat usai Pengadilan Singapura Tolak Gugatan
19 Agustus 2026 pukul 11.40 · Baca aslinya ↗