Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Percepat Pemulangan

Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan penangguhan ekstradisi Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hakim Aidan Xu pada Senin (17/8) menolak permintaan penangguhan sementara, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, serta jaminan yang diajukan Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan tersebut dan menilai akan mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.

Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi pemerintah Indonesia. Menurut salah satu sumber, ia berusia 72 tahun dan merupakan warga tetap Singapura, sementara sumber lain menyebutkan ia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, mengubah identitasnya menjadi Thian Po Tjhin, dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. KPK berharap tahapan hukum selanjutnya berjalan lancar agar Tannos segera diserahkan dan proses hukum di Indonesia dapat dilanjutkan.

Menurut tiap media