Pengajuan Penangguhan Ekstradisi Paulus Tannos Ditolak, KPK Apresiasi dan Akan Pulangkan Lebih Cepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan penangguhan ekstradisi Paulus Tannos (Tjhin Thian Po), tersangka sekaligus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Hakim Aidan Xu pada Senin (17/8) menolak permintaan penangguhan sementara, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, serta jaminan yang diajukan Tannos. Keputusan ini dinilai KPK akan mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.
Paulus Tannos, 72 tahun, warga tetap Singapura, ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada Januari 2025 atas permintaan resmi pemerintah Indonesia. Tannos sebelumnya beberapa kali mengajukan upaya hukum untuk menghambat ekstradisinya, namun kini ditolak. Kasus e-KTP diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. KPK berharap tahapan hukum selanjutnya berjalan lancar hingga tersangka diserahkan dan proses perkara dapat dilanjutkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 11.40
KPK Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Lebih Cepat usai Pengadilan Singapura Tolak Gugatan
Berita terkait
KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 01.00
Malaysia Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Meski Membantai Singapura 6-0
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 00.56
Rektor UB Buka Suara Usai Dosen Diperiksa KPK Terkait Kasus Silmy Karim
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.47
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.00