Pengajuan Penangguhan Ekstradisi Paulus Tannos Ditolak, KPK Apresiasi dan Akan Pulangkan Lebih Cepat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan penangguhan ekstradisi Paulus Tannos (Tjhin Thian Po), tersangka sekaligus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Hakim Aidan Xu pada Senin (17/8) menolak permintaan penangguhan sementara, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, serta jaminan yang diajukan Tannos. Keputusan ini dinilai KPK akan mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.
Paulus Tannos, 72 tahun, warga tetap Singapura, ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pada Januari 2025 atas permintaan resmi pemerintah Indonesia. Tannos sebelumnya beberapa kali mengajukan upaya hukum untuk menghambat ekstradisinya, namun kini ditolak. Kasus e-KTP diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. KPK berharap tahapan hukum selanjutnya berjalan lancar hingga tersangka diserahkan dan proses perkara dapat dilanjutkan.
Bagikan
Berita terkait
Aliran Uang PT Bara Kumala Sakti ke Bebizie Sri Mulyati Diduga Bukan Honor Menyanyi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.08
KPK Duga Uang yang Diterima Anggota DPRD Jakarta Bukan Honor Menyanyi
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.50
Yaqut Nilai Persoalan Kuota Haji Harusnya Diselesaikan Lewat PTUN
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.30
KPK: Demi WTP, Bupati Pali Diduga Minta Bantuan Anggota BPK
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.27