KPK Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Lebih Cepat usai Pengadilan Singapura Tolak Gugatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan penangguhan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. Putusan yang dibacakan Hakim Aidan Xu pada Senin, 17 Agustus, juga menolak permintaan pembukaan dokumen surat perintah penangkapan serta permohonan jaminan yang diajukan Paulus. KPK menilai putusan ini dapat mempercepat proses ekstradisi yang telah berjalan sejak tahun lalu.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019, dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Ia kemudian melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin, hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap proses hukum di Singapura terus berlanjut agar Paulus bisa segera menjalani proses hukum di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 20.17
Pengajuan Penangguhan Ekstradisi Paulus Tannos Ditolak, KPK Apresiasi dan Akan Pulangkan Lebih Cepat
Berita terkait
KPK Periksa 2 ASN Bea Cukai Terkait Pengembangan Kasus Importasi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.03
4 ASN BPK Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.59
KPK Periksa Lagi Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.52
KPK Periksa Pegawai Pajak dan Bea Cukai dalam Kasus Gratifikasi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.45