Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Lebih Cepat usai Pengadilan Singapura Tolak Gugatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan penangguhan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. Putusan yang dibacakan Hakim Aidan Xu pada Senin, 17 Agustus, juga menolak permintaan pembukaan dokumen surat perintah penangkapan serta permohonan jaminan yang diajukan Paulus. KPK menilai putusan ini dapat mempercepat proses ekstradisi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019, dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Ia kemudian melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya menjadi Thian Po Tjhin, hingga masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap proses hukum di Singapura terus berlanjut agar Paulus bisa segera menjalani proses hukum di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait