Penguatan Pertamina dalam RUU Migas Ditegaskan dengan Prinsip Konstitusi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Defiyan Cori dari Ekonom Konstitusi menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, berpotensi mengabaikan amanat konstitusi. Ia menekankan setiap kebijakan ekonomi harus sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan mendesak penyusunan RUU Sistem Perekonomian Nasional terlebih dahulu. Defiyan menyarankan mandat pengelolaan sumber daya hulu migas diserahkan kepada BUMN, khususnya Pertamina, untuk memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam strategis. Ia juga menolak nomenklatur Badan Usaha Khusus (BUK) dan menekankan pengaturan model kerja sama serta bagi hasil yang pro-negara agar keuntungan negara terjaga.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Ekonom Konstitusi Minta Pembahasan RUU Migas Berjalan Transparan dan Partisipatif
16 September 2026 pukul 15.10 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Ekonom Konstitusi Dorong Peran Pertamina Diperkuat dalam RUU Migas
16 September 2026 pukul 15.16 · Baca aslinya ↗