Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Penguatan Pertamina dalam RUU Migas Ditegaskan dengan Prinsip Konstitusi

Defiyan Cori dari Ekonom Konstitusi menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, berpotensi mengabaikan amanat konstitusi. Ia menekankan setiap kebijakan ekonomi harus sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan mendesak penyusunan RUU Sistem Perekonomian Nasional terlebih dahulu. Defiyan menyarankan mandat pengelolaan sumber daya hulu migas diserahkan kepada BUMN, khususnya Pertamina, untuk memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam strategis. Ia juga menolak nomenklatur Badan Usaha Khusus (BUK) dan menekankan pengaturan model kerja sama serta bagi hasil yang pro-negara agar keuntungan negara terjaga.

Menurut tiap media