Ekonom Konstitusi Minta Pembahasan RUU Migas Berjalan Transparan dan Partisipatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Defiyan Cori dari EKONOM Konstitusi menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, sehingga berpotensi mengabaikan amanat konstitusi. RUU ini merupakan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2001. Menurutnya, setiap kebijikan ekonomi nasional harus sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 agar tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Defiyan menekankan pentingnya menetapkan RUU Sistem Perekonomian Nasional terlebih dahulu sebagai payung hukum yang kuat. Ia juga menyarankan agar mandat pengelolaan sumber daya hulu migas diserahkan kepada BUMN, khususnya Pertamina, guna memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam yang strategis. Selain itu, ia meminta agar konsolidasi kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat dan mengembalikan posisi strategis Pertamina sesuai UU No. 8 Tahun 1971. Defiyan juga menolak adanya nomenklatur Badan Usaha Khusus (BUK) yang dianggap tidak perlu dan berpotensi mengulangi kesalahan UU sebelumnya. Terakhir, ia menekankan pentingnya pengaturan model kerja sama dan bagi hasil yang pro-negara agar keuntungan negara terjaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 15.16
Ekonom Konstitusi Dorong Peran Pertamina Diperkuat dalam RUU Migas
Berita terkait
Bahlil Buka Suara Soal Rencana Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.35
3 Skenario Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.00
Mengulang Kejayaan Minyak RI Era 70-an, Usul BUK Migas Masuk Pertamina
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.10
SKK Migas Bakal Bubar Diganti BUK, RI Bisa Jadi 'Raja' Minyak Lagi?
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 11.20