Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Ekonom Konstitusi Minta Pembahasan RUU Migas Berjalan Transparan dan Partisipatif

Defiyan Cori dari EKONOM Konstitusi menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, sehingga berpotensi mengabaikan amanat konstitusi. RUU ini merupakan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2001. Menurutnya, setiap kebijikan ekonomi nasional harus sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 agar tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Defiyan menekankan pentingnya menetapkan RUU Sistem Perekonomian Nasional terlebih dahulu sebagai payung hukum yang kuat. Ia juga menyarankan agar mandat pengelolaan sumber daya hulu migas diserahkan kepada BUMN, khususnya Pertamina, guna memastikan penguasaan negara atas sumber daya alam yang strategis. Selain itu, ia meminta agar konsolidasi kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat dan mengembalikan posisi strategis Pertamina sesuai UU No. 8 Tahun 1971. Defiyan juga menolak adanya nomenklatur Badan Usaha Khusus (BUK) yang dianggap tidak perlu dan berpotensi mengulangi kesalahan UU sebelumnya. Terakhir, ia menekankan pentingnya pengaturan model kerja sama dan bagi hasil yang pro-negara agar keuntungan negara terjaga.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait