Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjual Internet Starlink di Mentawai Didesak Karena Tanpa Izin, Komdigi Buka Jalan Legalisasi

Yogi Gilang Arya Setia dihukum di Pengadilan Negeri Padang karena menjual layanan Starlink di Desa Sikakap, Mentawai dengan harga mulai Rp 10.000 per voucher tanpa izin. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan Komdigi menghormati proses hukum namun membuka opsi legalisasi layanan internet Starlink di Mentawai untuk menjawab kebutuhan konektivitas masyarakat. Di Desa Sikakap, jaringan 4G sudah tersedia namun belum ada jaringan serat optik, sehingga kualitas layanan masih terbatas dan bergantung pada satu operator saja. Komdigi fokus pada pembinaan, membantu pelaku memperoleh izin atau menjadi reseller ISP resmi.

Menurut tiap media