Penjual Internet Starlink di Mentawai Didesak Karena Tanpa Izin, Komdigi Buka Jalan Legalisasi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Yogi Gilang Arya Setia dihukum di Pengadilan Negeri Padang karena menjual layanan Starlink di Desa Sikakap, Mentawai dengan harga mulai Rp 10.000 per voucher tanpa izin. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan Komdigi menghormati proses hukum namun membuka opsi legalisasi layanan internet Starlink di Mentawai untuk menjawab kebutuhan konektivitas masyarakat. Di Desa Sikakap, jaringan 4G sudah tersedia namun belum ada jaringan serat optik, sehingga kualitas layanan masih terbatas dan bergantung pada satu operator saja. Komdigi fokus pada pembinaan, membantu pelaku memperoleh izin atau menjadi reseller ISP resmi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Yogi Penjual Internet Starlink Rp 10.000 Terdakwa, Ini Kata Komdigi
26 Agustus 2026 pukul 07.45 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Komdigi Buka Opsi Selamatkan Penjual Starlink Mentawai dari Jerat Pidana
26 Agustus 2026 pukul 18.20 · Baca aslinya ↗