Komdigi Buka Opsi Selamatkan Penjual Starlink Mentawai dari Jerat Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan Komdigi membuka opsi legalisasi layanan internet Starlink di Mentawai untuk menjawab kebutuhan konektivitas masyarakat. Yogi Gilang Arya Setia ditangkap karena menjual layanan Starlink tanpa izin, namun pihak Komdigi tidak intervensi sidang. Di Desa Sikakap, jaringan 4G ada tetapi fiber optic belum, kualitas layanan rendah. Pendekatan Komdigi fokus pembinaan, membantu pelaku memperoleh izin atau jadi reseller ISP resmi. Kasus Yogi berawal dari pembelian Starlink 2024 untuk menjawab kekurangan akses internet di wilayah tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.45
Yogi Penjual Internet Starlink Rp 10.000 Terdakwa, Ini Kata Komdigi
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.23
Menkomdigi Buka Suara Soal Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.00
Duduk Perkara Yogi Gilang Diadili Gara-gara Jual Starlink di Mentawai
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.30
Jual Voucher Starlink Berujung Dakwaan, Ini Respons Menkomdigi
Berita terkait
Kasus Yogi ‘Starlink’ Disidang, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Pembinaan
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 15.15
Niat Jualan Voucher Internet Starlink, Yogi Diseret ke Meja Hijau
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.32
Niat Hadirkan Internet di Kampung Halaman, Yogi Warga Mentawai Kini Disidang
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 14.26
Komdigi Kirim 20 Perangkat Starlink untuk Korban Bencana Gempa Bumi NTT
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 10.45