Yogi Penjual Internet Starlink Rp 10.000 Terdakwa, Ini Kata Komdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yogi Gilang Arya Setia sedang dihukum di Pengadilan Negeri Padang karena menjual layanan Starlink ke warga Desa Sikakap, Mentawai, dengan harga mulai dari Rp 10.000 per voucher. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan namun tidak melakukan intervensi. Komdigi justru melihat dua sisi: kebutuhan masyarakat akan internet berkualitas dan pentingnya memiliki izin untuk penyelenggaraan layanan internet. Di wilayah Sikakap, Mentawai, jaringan 4G sudah tersedia, namun belum ada jaringan serat optik (fiber optic), sehingga kualitas layanan masih terbatas dan bergantung pada satu operator saja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.23
Menkomdigi Buka Suara Soal Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 07.00
Duduk Perkara Yogi Gilang Diadili Gara-gara Jual Starlink di Mentawai
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 16.08
Warga Mentawai Dipidana Imbas Sediakan Internet, Menkomdigi Minta Kedepankan Pembinaan
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.30
Jual Voucher Starlink Berujung Dakwaan, Ini Respons Menkomdigi
Berita terkait
Kasus Yogi ‘Starlink’ Disidang, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Pembinaan
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 15.15
Menkomdigi hormati hukum kasus internet tak berizin di Mentawai
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 12.24
Niat Jualan Voucher Internet Starlink, Yogi Diseret ke Meja Hijau
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.32
Rencana Gila Elon Musk Penuhi Orbit dengan 100.000 Satelit Starlink
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.45