Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati Ditelusuri OJK Berdasarkan UU TPPU dan POJK 8/2023
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelidiki penundaan transaksi rekening Supriyono, aktivis dari Pati, Jawa Tengah. Penundaan dilakukan berdasarkan UU TPPU dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023, dengan maksimal lima hari kerja setelah menerima perintah PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Bank Mandiri awalnya memblokir rekening Koordinasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berisi Rp 80,9 juta hasil donasi warga untuk aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa yang diminta bukan pemblokiran tetapi penundaan transaksi. Setelah ditegaskan tidak ada kasus pidana, Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan YLKI menyoroti pentingnya menjaga hak nasabah serta prinsip praduga tidak bersalah dalam pelaksanaan penundaan transaksi.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
OJK Bongkar Aturan di Balik Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
26 Agustus 2026 pukul 18.18 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Belajar dari Kasus Rekening Donasi Botok Pati yang Sempat Diblokir
27 Agustus 2026 pukul 05.02 · Baca aslinya ↗