Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Belajar dari Kasus Rekening Donasi Botok Pati yang Sempat Diblokir

Bank Mandiri sempat memblokir transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang berisi Rp 80,9 juta hasil donasi warga Pati untuk mendukung aksi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Botok menyatakan kekecewaan karena rekeningnya diblokir, namun Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa yang diminta bukan pemblokiran tetapi penundaan transaksi. Setelah mendapatkan permintaan dari Polda Metro Jaya, Bank Mandiri membuka kembali akses rekening Botok dan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan kebijakan ini, menyatakan tidak ada kasus pidana terkait rekening Botok sehingga rekening perlu dibuka kembali. Bank Mandiri akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut sesuai permintaan penyidik.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Rio Priambodo menegaskan bahwa perbankan wajib mematuhi perintah hukum yang sah namun tidak boleh mengabaikan hak nasabah. Penundaan transaksi atau pemblokiran sementara tidak serta-merta membuktikan kesalahan nasabah, sehingga prinsip praduga tidak bersalah harus dikedepankan. Pengamat Agus Pambagio menambahkan bahwa keputusan bank didasarkan pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 dan bukan keputusan hukum sepihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum seperti UU TPPU dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023, serta mengimbau masyarakat tetap tenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait