Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bongkar Aturan di Balik Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki penundaan transaksi rekening Supriyono, seorang aktivis dari Pati, Jawa Tengah. Penundaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anti Pencucian Uang. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, penyedia jasa keuangan diwajibkan untuk menunda transaksi setelah menerima perintah dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan maksimal lima hari kerja. OJK sedang berkoordinasi dengan bank terkait untuk mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah pengawasan jika ditemukan pelanggaran. Bank Mandiri sebelumnya meminta maaf atas pemblokiran rekening nasabah tersebut, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait