OJK Bongkar Aturan di Balik Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki penundaan transaksi rekening Supriyono, seorang aktivis dari Pati, Jawa Tengah. Penundaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anti Pencucian Uang. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, penyedia jasa keuangan diwajibkan untuk menunda transaksi setelah menerima perintah dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim, dengan maksimal lima hari kerja. OJK sedang berkoordinasi dengan bank terkait untuk mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah pengawasan jika ditemukan pelanggaran. Bank Mandiri sebelumnya meminta maaf atas pemblokiran rekening nasabah tersebut, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.20
Segera Aktifkan Rekening Botok Pati, Dirut Mandiri Pastikan Pelayanan Terbaik
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.08
OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPB
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.53
Bank Mandiri Pastikan Rekening Botok Pati Sudah Aktif
Berita terkait
Jelang Aksi 27 Agustus, OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.08
Penundaan Transaksi Rekening AMPB di Bank Mandiri Dinilai Sesuai Aturan Lawan TPPU
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 11.32
Pemblokiran Rekening Harus Tetap Jaga Praduga Tak Bersalah
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 07.18
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02