Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyebab dan Penetapan Tersangka Kecelakaan KA Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek (AN) sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Berdasarkan data logger, AN terlambat melakukan pengereman darurat dari jarak 263 meter, sehingga tabrakan tidak terhindari. Peristiwa ini mengakibatkan 123 korban, terdiri dari 107 luka-luka dan 16 meninggal dunia. Kecelakaan dipicu oleh KRL yang menabrak taksi listrik RRP akibat korsleting empat menit sebelum tabrakan utama.

KNKT mengungkap faktor penyebab lain berupa kekacauan komunikasi dan perbedaan realisasi perjalanan. KRL KA 5568A berangkat 8 menit 32 detik lebih lambat, sedangkan KA Anggrek berangkat 3 menit 17 detik lebih awal dari jadwal. Masalah sistem radio di Pusat Kendali Kereta Daop 1 Jakarta menyebabkan informasi KRL yang tertahan tidak sampai ke PPKP Selatan. Selain itu, ditemukan goresan pada windshield lokomotif KA Anggrek yang memengaruhi cahaya lampu. Menteri Perhubungan menjamin tindak lanjut atas rekomendasi KNKT.

Menurut tiap media