Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek (AN) sebagai tersangka kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Berdasarkan data logger, AN terlambat melakukan pengereman darurat dari jarak 263 meter dari titik tumbukan. Penyidik menilai pengereman tidak cukup awal sehingga tidak mencegah tabrakan. Kecelakaan menyebabkan 123 korban (107 luka, 16 meninggal). Kecelakaan semula terjadi empat menit sebelum tabrakan utama, yaitu KRL menabrak taksi listrik RRP yang berhenti di rel karena korsleting, memicu kerumunan warga menutup rel menuju Stasiun Tambun. Dengan penetapan AN, polisi kini menyangka dua orang dalam rangkaian kecelakaan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 04.38
Masinis KA Argo Bromo jadi Tersangka, DPR Bersuara dan KAI Dampingi
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.26
KAI soal Investigasi KNKT Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Kami Evaluasi
kumparan · 29 September 2026 pukul 18.48
Masinis KA Argo Bromo Tersangka, Komisi V: Kelalaian Bukan Satu-satunya Penyebab
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.31
Masinis KA Argo Bromo Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Disangkakan
Berita terkait
Ini Alasan Masinis KA Argo Bromo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 15.31
Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka: Ragu Tekan Rem Darurat
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.26
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.06
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka karena Telat Rem Darurat
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.50