Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Alasan Masinis KA Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Anggrek (AN) sebagai tersangka kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Berdasarkan data logger, AN terlambat melakukan pengereman darurat dari jarak 263 meter dari titik tumbukan. Penyidik menilai pengereman tidak cukup awal sehingga tidak mencegah tabrakan. Kecelakaan menyebabkan 123 korban (107 luka, 16 meninggal). Kecelakaan semula terjadi empat menit sebelum tabrakan utama, yaitu KRL menabrak taksi listrik RRP yang berhenti di rel karena korsleting, memicu kerumunan warga menutup rel menuju Stasiun Tambun. Dengan penetapan AN, polisi kini menyangka dua orang dalam rangkaian kecelakaan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait