Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyelidikan Dugaan Penggelapan Nilai Negara dari Ekspor Nikel PT CNI

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pelanggaran tata kelola dan ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019 (atau 2017–2020 menurut Detik.com). Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar (Rp401.653.737.469,69 menurut BPK). PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika melakukan ekspor, serta kadar nikel diduga diset agar berada di bawah 1,7% untuk memenuhi ketentuan ekspor. Dalam penyidikan, Jampidsus memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. PT CNI telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp401,65 miliar yang dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di PT Bank Mandiri. Kasus tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan terkait dengan pembukaan tambang dan ekspor di luar ketentuan yang berlaku.

Menurut tiap media