Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pelanggaran tata kelola dan ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019. Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika melakukan ekspor. Selain itu, kadar nikel diduga diset agar berada di bawah 1,7% untuk memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku pada saat itu.

Sekretaris Jampidsus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa PT CNI menggunakan dokumen tidak sah dalam melakukan ekspor nikel secara tidak sah. Pada 28 Agustus 2026, PT CNI telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp401,65 miliar yang kemudian dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di PT Bank Mandiri.

Dalam penyidikan, Jampidsus memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk merekonstruksi peristiwa pidana dan mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait