Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

PT CNI Balikin Duit Korupsi Nikel Rp 401 M, Kejagung Tegaskan Kasus Lanjut

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Dalam kasus ini, Kejagung berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 401 miliar dari PT CNI yang diduga terlibat dalam penipuan dokumen hasil uji kadar nikel agar dapat diekspor dengan kadar di bawah 1,7%, melanggar ketentuan yang seharusnya di atas 1,7%. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 401.653.737.469,69 berdasarkan laporan BPK. Meskipun uang telah diserahkan dan disita, proses hukum tetap berlanjut. Kapuspenkom Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan proses pidana dan akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan ke depan. Kasus ini tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan terkait dengan pembukaan tambang dan ekspor di luar ketentuan yang berlaku. PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ini diketahui belum memiliki RKAB namun tetap melakukan ekspor nikel.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait