PT CNI Balikin Duit Korupsi Nikel Rp 401 M, Kejagung Tegaskan Kasus Lanjut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Dalam kasus ini, Kejagung berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 401 miliar dari PT CNI yang diduga terlibat dalam penipuan dokumen hasil uji kadar nikel agar dapat diekspor dengan kadar di bawah 1,7%, melanggar ketentuan yang seharusnya di atas 1,7%. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 401.653.737.469,69 berdasarkan laporan BPK. Meskipun uang telah diserahkan dan disita, proses hukum tetap berlanjut. Kapuspenkom Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan proses pidana dan akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan ke depan. Kasus ini tidak berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan terkait dengan pembukaan tambang dan ekspor di luar ketentuan yang berlaku. PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ini diketahui belum memiliki RKAB namun tetap melakukan ekspor nikel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.55
Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.53
Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel
Berita terkait
Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.50
Duit Sitaan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Duit Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Tiga ASN Badan Gizi Nasional
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.01