Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyidikan Kejagung Terkait Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis BGN 2025-2026

Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penyidikan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait penyelewengan program tersebut. Dalam proses penyidikan, terdaftar lima hingga enam saksi yang berbeda: Warta Ekonomi menyebut lima saksi terdiri dari pegawai BUMN, ASN di BGN, dan perwakilan Yayasan KU, sementara Detik.com menyebut enam saksi meliputi penjual ompreng, mantan staf BGN, dan direksi perusahaan terkait. Kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, dengan modus korupsi meliputi afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga pada pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Menurut tiap media