Kejagung Periksa Penjual Ompreng-Eks Staf BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus sedang mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari penjual ompreng, mantan staf BGN, serta direksi beberapa perusahaan terkait untuk memperkuat bukti.
Kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN. Modus korupsi yang diduga terjadi meliputi afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga (markup) pada pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.30
Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 15.59
Polri Ungkap Celah Korupsi MBG: Pengadaan, Operasional hingga SPPG
VOI · 9 September 2026 pukul 14.32
Pimpinan DPR Minta BGN Tangani Serius Kasus Keracunan MBG Hingga Alami Gangguan Ingatan dan Gagal Ginjal
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 11.15
PT TPL Tersangka Korporasi, Pakar: Bukti Kejagung Berani Bongkar Kejahatan Finansial
Berita terkait
Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.43
Kejagung Sita Rolex-Innova Zenix Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
kumparan · 4 September 2026 pukul 23.40
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20
Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13