Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa Penjual Ompreng-Eks Staf BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus sedang mengusut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari penjual ompreng, mantan staf BGN, serta direksi beberapa perusahaan terkait untuk memperkuat bukti.

Kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN. Modus korupsi yang diduga terjadi meliputi afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga (markup) pada pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait