Penyidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN Rampung, Enam Tersangka Disidang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9). Tersangka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Waka BGN, satu Sekretaris Deputi, serta dua pihak swasta. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 10 triliun, dihitung oleh BPKP. Penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka Andri Mulyono dan Kolonel Budi Utomo yang akan dilimpahkan kemudian. Penyidikan didukung oleh pemeriksaan 233 saksi dan keterangan empat ahli, serta pengumpulan bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang
29 September 2026 pukul 17.21 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
29 September 2026 pukul 18.45 · Baca aslinya ↗