Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyidikan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis BGN Rampung, Enam Tersangka Disidang

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9). Tersangka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Waka BGN, satu Sekretaris Deputi, serta dua pihak swasta. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 10 triliun, dihitung oleh BPKP. Penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka Andri Mulyono dan Kolonel Budi Utomo yang akan dilimpahkan kemudian. Penyidikan didukung oleh pemeriksaan 233 saksi dan keterangan empat ahli, serta pengumpulan bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Menurut tiap media