Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9). Tersangka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Waka BGN, satu Sekretaris Deputi, serta dua pihak swasta. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 10 triliun. Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain enam orang tersebut, penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka Andri Mulyono dan Kolonel Budi Utomo yang akan dilimpahkan kemudian.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait