Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9). Tersangka meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Waka BGN, satu Sekretaris Deputi, serta dua pihak swasta. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 10 triliun. Jaksa Penuntut Umum kini memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain enam orang tersebut, penyidikan masih berlanjut terhadap tersangka Andri Mulyono dan Kolonel Budi Utomo yang akan dilimpahkan kemudian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.45
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 17.28
Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026
Berita terkait
Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Tiga ASN Badan Gizi Nasional
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.01
Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.45
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Pihak Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN Diperiksa di Kasus MBG
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 09.37