Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp 10 triliun. Nilai ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan. Penyidikan didukung oleh pemeriksaan 233 saksi dan keterangan empat ahli, serta pengumpulan bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG pada tahun 2025 hingga 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait