Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp 10 triliun. Nilai ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan di pengadilan. Penyidikan didukung oleh pemeriksaan 233 saksi dan keterangan empat ahli, serta pengumpulan bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG pada tahun 2025 hingga 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.21
Berkas Penyidikan Rampung, Eks Kepala BGN Dadan Dkk Segera Disidang
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung: Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 17.28
Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 18.44
Alasan Kejagung Belum Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
Berita terkait
Usut Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Periksa Tiga ASN Badan Gizi Nasional
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 21.01
Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.45
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Kejagung Limpahkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ke Kejari Jakpus, Segera Jalani Sidang
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45